Polda Sultra Periksa Walikota Baubau, Pj Sekda, Darmawan: Roni Muhtar Bukan Sekda Sesuai SK Walikota

    Polda Sultra Periksa Walikota Baubau, Pj Sekda, Darmawan: Roni Muhtar Bukan Sekda Sesuai SK Walikota
    La Ode Darmawan Saat Memenuhi Panggilan Pemeriksaan Dari Pihak Polda Sultra. Kamis (24/08)

    BAUBAU - Walikota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, Pj Sekda Munarwan, dan La Ode Darmawan selesai memenuhi pemeriksaan di kantor Reskrim Polres Baubau, kamis (24/08) 

    Pemeriksaan ini terkait laporan pihak Sekda Baubau Dr. Roni Muhtar M.Pd diPolda Sultra atas peristiwa dugaan tindak pidana bersama-sama menghalangi-halangi pejabat melaksanakan tugas yang sah (pasal 214 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 212 KUHP Jo.pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP) dan/atau bersama penghinaan kepada penguasa umum (pasal 207 KUHP jo. Jo pasal 316 KUHP jo. Pasal 55 ayat Ke-1 KUHP. 

    baubau sultra
    BK

    BK

    Artikel Sebelumnya

    Polda Sultra Periksa Walikota Baubau, Pj...

    Artikel Berikutnya

    Diperiksa Jadi Saksi Pelapor, Toni Atmajaya;...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Visi Indonesia Emas Namun Uang Kuliah Semakin Tak Terjangkau
    Diskusi Panel di Rapimnas Kupas Potensi Sabut Kelapa untuk Solusi Longsor dan Pemberdayaan Ekonomi  
    Susi Andrianis, Pemilik Putratama Group, Dilantik sebagai Wakil Ketua KADIN, Siap Pimpin Transformasi Pertanian Indonesia
    Jurika Fratiwi Dikukuhkan sebagai Ketua Komisi Advokasi Perlindungan Hak Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Luncurkan Program Unggulan

    Ikuti Kami